Tim Macan Kayuah Satreskrim Polres Kuansing Tangkap 3 Pelaku Pemerasan dan Ancaman, Korban Seorang Pelajar

KUANSING – Tim Macan Kayuah Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan respons cepat dan ketegasannya dalam menangani tindak kriminalitas. Tiga pelaku pemerasan disertai ancaman berhasil diamankan setelah melakukan aksi terhadap seorang pelajar di Komplek Perkantoran Pemda Kuantan Singingi, Senin (17/11/2025).

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur S.Tr.K S.I.K M.H menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Saat itu, korban berinisial ATS (18) sedang duduk bersama tiga rekannya di area lapangan ketika didatangi dua pria tidak dikenal,” kata Iptu Gerry, Rabu (19/11).

Para pelaku mempertanyakan aktivitas korban dan mengancam akan membawa mereka ke kantor bila tidak memberikan uang sebesar Rp1.000.000. Karena tidak memiliki uang, korban dipukul dua kali pada bagian belakang kepala.

“Tidak berhenti di situ, pelaku juga merampas dua unit handphone dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban,” terang Kasat.

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Kuantan Singingi.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait rencana penjualan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Opsnal Tim Macan Kayuah, Ipda Lukman S.H bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial ES (35) di Desa Pauh Angik, Kecamatan Pangean yang diketahui telah menjual sepeda motor tersebut.

“Dari hasil interogasi, tim berhasil mengidentifikasi dua pelaku lainnya. Tidak butuh waktu lama, tim menangkap SZ (34) di pinggir Jalan Sungai Jering, kemudian mengamankan JA (22) di rumahnya di Desa Sungai Jering,” jelas Iptu Gerry.

Para pelaku mengakui bahwa sepeda motor hasil kejahatan telah dijual kepada seseorang di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Menindaklanjuti pengakuan itu, tim berkoordinasi dengan Polsek Singingi serta ketua pemuda setempat.

“Pada malam yang sama, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion ditemukan terparkir di sebuah masjid di Desa Kebun Lado dan diduga diletakkan oleh keluarga penadah,” ujar Kasat.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit handphone Realme C31 dan satu lembar pelat nomor milik korban.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kuansing dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas Iptu Gerry.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *