PELALAWAN – PR (32) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pelalawan di Dusun Kampung Baru, Desa Segati, Kecamatan Langgam. Pelaku kedapatan membawa narkoba sebanyak 17 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kap sepeda motor, Selasa (28/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti Satresnarkoba Polres Pelalawan.
“Setelah menerima informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan lapangan, hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku yang akan melintas di Dusun Kampung Baru, Desa Segati,” kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, Kamis (30/10).
Berselang beberapa waktu, akhirnya target operasi datang melintas mengendarai sepeda motor. Tanpa menunggu lagi, tim langsung melakukan penangkapan.
“Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan kaleng permen berisi 17 paket sabu dengan berat kotor 2,72 gram,” terang Kasat.
Selain itu, tim juga menyita empat bal plastik bening klip merah, satu unit telepon genggam Vivo dan satu unit sepeda motor.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang terlarang itu dari inisial SB yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Iptu Haryanto.
Tim kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.
(red)















