KAMPAR – Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar. Pelaku berinisial MR (36) berhasil diamankan di Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang Seberang, Selasa (28/10/ 2025).
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kasus ini bermula ketika anak korban RF memarkirkan sepeda motor Beat berwarna hitam di depan Playstation (PS) di Pasar Air Tiris pada Sabtu, 25 Oktober 2025 malam. Korban lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motornya.
“Sekira pukul 23.00 WIB, saat anak korban tersebut keluar ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi Kemudia anak korban berusaha mencari namun tidak berhasil,” kata AKP Gian, Rabu (29/10).
Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Muara Uwai.
“Selasa 28 Oktober 2025, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang Seberang,” terang Kasat.
Tim kemudian bergerak cepat ke Desa Muara Uwai dan berhasil mengamankan pelaku MR yang sedang berada di kedai.
“Setelah diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi keberadaan barang bukti sepeda motor yang berada di tempat inisial E.
Tim kemudian mengamankan sepeda motor Beat berwarna hitam di kedai E dan berkoordinasi dengan Polsek Kampar terkait perkara tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Gian.
(red)















