Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Diamankan Polres Kampar

Oplus_16908288

KAMPAR – Seorang anak berinisial AL (12) menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya di Kecamatan Salo. Naasnya korban saat ini sedang hamil 5 bulan dan dicabuli oleh pelaku berinisial FO (41) sejak berusia 10 tahun.

Terungkap perbuatan naasnya ini saat ibu korban SE (47) membawa korban ke tukang urut.

“Dari sanalah ibu korban tahu dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (16/10/2025).

Dari pemeriksaan diketahui kejadian ini berawal pada Minggu 5 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB, sewaktu itu ibu korban membawanya ke tempat tukang urut.

“Disitu ibunya menyuruh korban untuk diurut. Lalu tukang urut memegang perut korban dan mengatakan bahwa dirinya tidak berani mengurut korban dikarenakan sedang hamil,” terang AKP Gian .

Mendengarkan hal itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya siapa yang menghamilnya dan korban mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya.

“Korban mengakui bahwa ayah tirinya telah melakukan pencabulan kepada korban semenjak korban berusia 10 tahun. Saat itu korban masih duduk dibangku kelas 5 SD hingga kejadian terakhir pada bulan Oktober 2025,” ungkap Kasat.

Setelah itu, Rabu 15 Oktober 2025, Ibu korban bersama anaknya sekira pukul 09.00 WIB datang ke Polres Kampar untuk membuat Laporan Polisi. Mendapatkan laporan itu, Kanit PPA Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

“Sekira pukul 13.00 WIB, tim langsung menuju ke Kecamatan Salo untuk mencari keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pencarian, tim menemukan pelaku yang sedang bekerja di kebun yang berada di Desa Siabu,” paparnya.

Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *