Korban Rugi Jutaan Rupiah, Polsek Kerinci Amankan Pelaku Penggelapan

PELALAWAN – Kasus penggelapan dana yang melibatkan kepercayaan antar rekan kerja menghebohkan warga Pangkalan Kerinci. Seorang pria berinisial AS Al Q telah ditetapkan sebagai terlapor oleh Polsek Pangkalan Kerinci setelah diduga menggelapkan uang milik tiga rekannya dengan total kerugian mencapai Rp11.320.000.

Peristiwa ini bermula saat tiga korban, Reantonius Banurea, Usor Sianturi dan Sahat Jendri Situmorang meminta bantuan kepada AS Al Q untuk menarik uang mereka melalui mesin ATM. Namun, alih-alih menyerahkan uang yang telah ditarik, pelaku justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Adapun rincian kerugian yang dialami para korban yakni Reantonius Banurea mengalami kerugian sebesar Rp5.120.000. Lalu Usor Sianturi sebesar Rp4.700.000 dan Sahat Jendri Situmorang sebesar Rp1.500.000.

Ketiganya merasa dirugikan dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Pangkalan Kerinci. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP / B / 59 / X / 2025 / SPKT / POLSEK PKL KERINCI / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU.

Pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, IPTU Muslim, SH, menyatakan bahwa saat ini proses penyelidikan tengah berjalan secara intensif.

“Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya mewakili Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK MH.

AS Al Q dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan hukuman pidana penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam urusan keuangan, bahkan ketika melibatkan orang-orang terdekat. Kepercayaan yang diberikan tidak selayaknya disalahgunakan, apalagi hingga merugikan orang lain.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *