Sita 31,82 Kg Sabu, 2 Kurir Narkoba Asal Sumsel Diamankan Polda Riau dan Lanal Dumai

PEKANBARU – Ditresnarkoba Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Pelabuhan Roro Dumai, Minggu (12/10). Dua orang pelaku yang berasal dari Sumatera Selatan diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,82 kilogram.

Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari wilayah Rupat, Bengkalis, menuju Palembang. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai.

“Pengungkapan narkoba ini juga menjadi wujud nyata komitmen Polda Riau dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang berpotensi merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di wilayah Provinsi Riau,” kata Brigjen Jossy Kusumo saat memimpin press release di Gedung 91 Command Center Polda Riau, Selasa (14/10/2025).

Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku dan akan menindak tegas setiap penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.

“Apabila terdapat satu saja warga yang menjadi korban narkoba, maka sudah cukup bagi kami untuk menjadi alasan bagi kami untuk melakukan tindak tegas. Dan siapa pun yang berniat melakukan kejahatan narkoba di wilayah Riau, jangan coba-coba akan kami tindak tegas,” tegas Brigjen Jossy.

Sementara Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan dua orang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, berinisial DE (32) dan LH (33).

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari wilayah Rupat menuju Palembang, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” ujar Kombes Putu.

Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan di Pelabuhan Roro Dumai. Pada saat itu, tim menemukan mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BN-1747-RQ. Saat diperintahkan berhenti, pengemudi sempat berusaha kabur hingga akhirnya mobil tersangkut di pembatas jalan kawasan pelabuhan. tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan puluhan bungkus narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang diduga berisi sabu, disembunyikan di beberapa bagian mobil,” papar Kombes Putu.

Tim kemudian menginterogasi, pelaku DE mengakui sabu tersebut akan diantarkan ke Palembang dengan upah Rp5 juta per kilogram. Selain sabu 30 kilogram, tim juga mengamankan satu unit mobil Avanza putih serta empat unit telepon genggam berbagai merek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *