Amankan 8 Orang Pelaku, Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Curas, Curat dan Penculikan

PEKANBARU – Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja keras dan penyelidikan intensif, Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana yang menonjol selama 2 bulan terakhir.

“Pertama, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis Indomaret dan bengkel sepeda motor sebanyak 25 TKP. Pada kasus ini, pelakunya berinisial AA bersama ES (DPO), RA (DPO), LN (DPO) dan hasil kejahatannya di tampung oleh pelaku RS,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor SIK MH, Selasa (14/10/2025).

Dalam kasus ini, tim berhasil mengamankan 1 unit Mobil EXPANDER warna putih nomor polisi BA 1535 HE, 1 unit mobil RUSH warna Coklat Metalik nomor polisi BM 1388 OO dan barang bukti lainnya.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara,” ujar AKBP Rooy.

Kasus yang kedua, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret spesialis emas. Dari pengakuan para pelaku, tkpnya di wilayah Pekanbaru hingga ke Payakumbuh, Sumbar.

“Kami sudah koordinasi dengan Polres Payakumbuh Sumatera Barat, ada laporan polisi juga di sana dengan barang bukti emas sekitar 1 kg. Tiga orang pelaku berinisial RH, BT dan JA berhasil diamankan. Sementara 2 pelaku DPO masih dalam pengejaran,” terang AKBP Rooy.

Para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kemudian yang terakhir terkait dengan kasus penculikan yang menurut pengakuan korban Eduard Buulolo berawal dari bisnis yang mereka jalankan bersama. Adapun pelaku yang melakukan penculikan di rest area KM 64 Tol Dumai – Pekanbaru berinisial SB, MT, AHL, J (DPO) dan SA (DPO),” ungkap AKBP Rooy.

Korban menurut pengakuan para pelaku diangkat, diseret terus dimasukkan ke dalam kendaraan kemudian disekap. Sebelum terjadinya penculikan tersebut, korban Eduard Buulolo ada mengambil rokok tanpa cukai sebanyak 80 kardus namun uang penjualan rokok tanpa cukai tersebut belum disetorkan.

“Kemudian pelaku SB membeli rokok tanpa cukai dan saat itu uang pembelian rokok pelaku SB langsung dipotong sebagai pengganti uang yang belum disetorkan korban Eduard Buulolo sebesar lebih kurang Rp560 juta. Pelaku SB sakit hati dan mencari cara untuk melakukan penculikan terhadap korban Eduard Buulolo,” jelas AKBP Rooy.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun dan Pasal 333 KUHP tentang Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *