BATAM – EA (32) warga Labuhan Batu, Sumatera Utara diamankan Bea Cukai Batam saat berupaya menyelundupkan emas bernilai Rp4,8 miliar dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaki Firmansyah menyebutkan, pelaku diamankan pada Senin 22 September 2025 sekira pukul 09.15 WIB. EA diketahui baru tiba dari Situlang Laut Malaysia dengan menumpang Kapal MV Dolphin 5.
“Saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, EA menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Hingga diberhentikan sebelum melakukan pengecekan pasport,” kata Zaki, Kamis (2/10/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan keanehan pada bagian perut dan saku celana EA. Darisana petugas kemudian mendapati EA menggunakan korset khusus yang dililitkan di bagian pinggang dan perut.
“Hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan tiga bungkusan yang diikat menggunakan korset dan dua bungkusan di saku celana. Barang tersebut diduga perhiasan emas dengan total 145 pcs seberat 2.575 gram,” jelasnya.
EA menggunakan modus body strapping untuk menyembunyikan barang tersebut. Kepada petugas, ia mengaku hanya berperan sebagai kurir yang disuruh seseorang berinisial MJ dengan imbalan Rp3 juta.
Nilai emas yang diselundupkan ditaksir mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. Atas penindakan ini, Bea Cukai Batam telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tegasnya.
(red)