KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang pelaku judi togel online berinisial SU (50) di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Senin (29/9/2025) sekira pukul 13.45 WIB.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Handphone merk Samsung warna Hitam dan uang tunai Rp.183.00,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (30/9/2025).
Awal pengungkapan ini berawal saat tim mendapatkan informasi tentang adanya perjudian jenis togel online yang terjadi di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang.
“Sekira pukul 14.00 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di Desa Kualu Nenas dan menemukan pelaku yang sedang duduk di depan rumahnya. Kemudian tim menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti tersebut,” terang AKP Gian.
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Handphone pelaku, tim menemukan bukti beberapa orang yang memesan nomor togel kepada pelaku. Pelaku menyetor uang tersebut ke situs KPKTOTO.COM.
“Kemudian tim menginterogasi, pelaku mengakui telah melakukan kegiatan judi online jenis togel online dan mendapat keuntungan/fee jika ada no yang kena sesuai target,” ujar AKP Gian.
Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(red)