KUANSING – Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai, Minggu (28/9/2025).
Penertiban tersebut dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Ronaldi Alfren SE bersama Aipda Rieki SH, Aipda Sandra Pauzi, Bripka Ardiansyah S, Bripka Yupidral dan Bripda Rafqy Al Insan K.
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Kuatan Mudik Iptu Ridwan Butar Butar SH MH menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, tim berangkat menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat.
“Setibanya di Desa Pantai, tim menemukan enam unit rakit PETI darat dalam keadaan tidak beroperasi. Selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar peralatan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali,” kata Iptu Ridwan
Dalam kegiatan penertiban itu, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lain yang diamankan.
Kapolsek menegaskan, sesuai dengan perintah Kapolres Kuansing, jajaran Polres Kuantan Singingi tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan hidup serta membahayakan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan tindakan tegas di lapangan. Masyarakat diimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian alam,” tegasnya.
(red)