Polres Kampar Respon Cepat Berita Viral Galian C di Naga Beralih, Ternyata Berizin

KAMPAR – Polres Kampar bergerak cepat menindaklanjuti berita viral di media sosial terkait dugaan adanya Tindak Pidana (TP) bidang minerba berupa penambangan Galian C Jenis Sirtu di Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara.

Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial Tik Tok dengan judul Aktifitas Tambang Galian C Ilegal di Kampar Terus Berlanjut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kampar yang diwakili oleh Aiptu Muhammad Reza SH bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Mashudi melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud, Minggu (28/9).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi, tim menemukan fakta bahwa lokasi tersebut memang dijadikan usaha pertambangan Minerba berupa penambangan Galian C Jenis Sirtu.

Saat petugas datang, tidak ada aktivitas penambangan di lokasi. Namun, ditemukan 2 (dua) Unit Alat Berat Excavator Merk Kobelco dan Merk Sumitomo.

Yang lebih penting, tim menemukan adanya Plang CV Lancar Berkah Gemilang yang menunjukkan bahwa usaha pertambangan tersebut memiliki izin resmi.

“Dengan ditemukannya plang dan dokumen perizinan ini, maka dugaan adanya aktivitas galian C ilegal di Desa Naga Beralih terbantahkan,” tegas Ipda Mashudi.

Polres Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *