BATAM – Ditpolair Baharkam Polri sita ratusan batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal dari satu unit kapal penangkap ikan milik nelayan saat melintas di Perairan Setokok, Batam, Kamis (25/09) dini hari.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua pelaku berinisial S (41) warga Kabupaten Karimun yang berperan sebagai nakhoda dan seorang anak buah kapal berinisial A (40) yang merupakan warga Batam.
Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan menjelaskan, dari kapal ikan tersebut petugas mengamankan 48 dus rokok bermerk T3-Bold, OFO Bold, HD, H Mild Jumbo dan H Mild Jumbo Ice.
“Benar kemarin petugas KP Anis Madu-3009 berhasil mengamankan 48 dus rokok tanpa pita cukai. Mereka sengaja menggunakan sebuah kapal pompong yang dibuat seakan-akan kapal nelayan untuk membawa rokok tersebut masuk ke wilayah Kepri,” ucap Kombes Dadan, Jumat (26/09).
Saat melakukan patroli dan berpapasan dengan kapal tersebut, kedua pelaku tampak menunjukkan tindakan mencurigakan sehingga membuat petugas menghentikan laju kapal dan melakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa, petugas mendapati barang bukti diantaranya 22 dus rokok T3-BOLD, 9 dus rokok OFO BOLD, 9 dus rokok HD, 5 dus H Mild Jumbo dan 3 dua H Mild Jumbo Ice,” terang Kombes Dadan.
Kedua pelaku dijerat UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Dadan.
Patroli laut akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk memberantas kejahatan di wilayah perairan Indonesia.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya-upaya ilegal di perairan. Tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan merupakan bentuk komitmen Polairud dalam menjaga kedaulatan laut dan melindungi perekonomian negara. Sinergi dengan masyarakat juga sangat penting, dan laporan dari warga menjadi bukti bahwa kerja sama ini efektif menekan tindak kejahatan di laut,” pungkasnya.
(red)