KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (26/9/2025)
Dari pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 50 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,06 gram.
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri SH MH dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan.
“Setelah menerima laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik salah satu tersangka berinisial YA(22). Di TKP, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial YA(22), FIH(23) dan ASS(27),” ungkap Iptu Hasan, Sabtu (27/09).
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu berdasarkan petunjuk dari foto denah lokasi penyimpanan di handphone milik pelaku YA(22). Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah, dimana tim menemukan 49 paket lainnya yang disimpan di dalam tas selempang warna coklat.
Selain 50 paket sabu, turut diamankan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
“Ketiga pelaku mengaku berperan sebagai kurir. Dari keterangan awal, barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial KH (DPO). Kami sedang melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama tersebut,” jelas Kasat.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap ketiga pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
“Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Hasan.
(red)