DUMAI – Polsek Dumai Barat baru-baru ini berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin (22/09/2025). Dalam penggerebekan tersebut, tim menyita 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,18 gram.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap pelaku.
“Dengan penangkapan ini, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah kami,” ujar Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H.
Pelaku I di tangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien RT 04 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Dumai Barat guna pengusutan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti yang di temukan yaitu 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 paket kecil di duga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok, 7 lembar plastik klip, 2 lembar plastik bening, 1 lembar plastik kresek , 2 lembar tisu, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 buah gunting, 1 unit handphone dan uang Rp300 ribu.
Dengan penangkapan ini, Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, S.I.K S.H berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di wilayahnya.
(red)