Hukum, Riau  

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Muflihun Desak Polda Riau Kembalikan Aset

PEKANBARU – Usai memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu, 17 September 2025, Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf & Rekan gelar press release di Sorra Coffee, Jalan Ronggowarsito No 22 Pekanbaru, Kamis (18/09).

“Selaku Kuasa Hukum Muflihun, S.STP., M.AP, kami ingin menyampaikan bahwa pada tanggal 17 September 2025, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membacakan putusan praperadilan atas permohonan yang kami ajukan,” kata Ahmad Yusuf dalam keterangan persnya.

Dalam amar putusannya, Ahmad menjabarkan, Hakim PN Pekanbaru menyatakan penyitaan yang dilakukan terhadap aset milik Muflihun berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam adalah tidak sah dan batal demi hukum.

“Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP, serta bertentangan dengan asas due process of law,” terang Ahmad Yusuf.

Selain itu, fakta hukum juga membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara nyata yang dibebankan kepada Muflihun, S.STP., M.AP.

“Hasil audit resmi BPK maupun keterangan Kejaksaan telah menegaskan hal tersebut,” ujarnya.

Ahmad Yusuf menegaskan, menghormati institusi Polri sebagai aparat penegak hukum, namun menekankan bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan prosedur hukum. Dan meminta penyidik Polda Riau untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, yakni mencabut status sita dan mengembalikan aset milik Muflihun.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kriminalisasi politik dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat,” ucap Ahmad Yusuf.

Disebutkan Ahmad Yusuf, putusan ini kami pandang bukan hanya sebagai kemenangan bagi Muflihun pribadi, tetapi juga sebagai kemenangan bagi keadilan, kepastian hukum dan demokrasi di negeri ini.

“Kami berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat dan memastikan bahwa klien kami tetap berkomitmen untuk mengabdi kepada kepentingan publik dengan menjunjung tinggi hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Muflihun lainnya, Weny Friaty SH mengaku bersyukur atas dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut.

“Kami tidak menyangka permohonan ini akan dikabulkan, karena permohonan praperadilan terkait penyitaan aset adalah hal yang baru. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak,” ujarnya.

Dengan putusan ini, pihak kuasa hukum berharap Polda Riau dapat segera menindaklanjuti amar putusan dan mengembalikan seluruh aset Muflihun yang disita.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *