SIAK – Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota New Avanza bernomor polisi B 1470 POQ. Kendaraan tersebut sempat dibawa kabur oleh pelaku berinisial AH (32) hingga akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra S.H S.I.K M.Si melalui Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani S.H M.H di dampingi Kanit Reskrim AKP Putra Amor S.H menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban A (30), seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis melaporkan mobilnya tidak dikembalikan pelaku.
“Kejadian bermula pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Pekanbaru-Duri KM 72, pelaku meminjam mobil milik korban dengan alasan untuk dipakai sebentar. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, mobil tidak dikembalikan dan nomor ponsel pelaku tidak bisa lagi dihubungi,” kata Kompol Herman, Kamis (21/08).
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kandis pada Selasa, 19 Agustus 2025. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kandis segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Batang Gansal, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil dan STNK kendaraan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Hingga kini, penyidik Polsek Kandis masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan akan melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp90 juta. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegas Kompol Herman.
(red)