KAMPAR – Aksi cepat dan tegas yang di tunjukkan Unit Reskrim Polsek Tapung dalam memberantas tindak pidana pengeroyokan serta pencurian pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.
Dalam kurun waktu sepekan, dua kasus pidana pemukulan serta pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap tuntas, kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman ST dalam keterangan persnya mengapresiasi dan terima kasih atas dukungan masyarakat kecamatan Tapung sehingga pengungkapan kasus-kasus ini dapat berjalan cepat.
“Operasi pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk pelaku pengeroyokan serta pencurian dengan pemberatan, akan terus digalakkan. Ini merupakan operasi yang berkelanjutan, guna mengantisipasi kegiatan yang menjadi penyakit masyarakat,” kata Kompol David, Sabtu (19/07/2025).
Khusus hari ini, dalam press release, ada 4 orang tersangka yang dihadirkan. Kasus pertama berkaitan dengan pengeroyokan dan kasus yang kedua kasus pencurian dengan pemberatan.
“Hasil giat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tapung tentu sangat luar biasa, sebab pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam,” terang Kapolsek Tapung.
Kompol David juga menggaris bawahi pentingnya peran serta masyarakat dan media dalam membantu tugas kepolisian, informasi akurat dari warga mengenai keberadaan pelaku terbukti sangat vital dalam mempercepat proses penangkapan dan penyelesaian kasus.
“Tentu bantuan masyarakat dan dukungan rekan-rekan media, sangat membantu sehingga pelaku dapat tertangkap,” ujarnya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dengan cepat terjadi di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Peristiwa pencurian ini menimpa Situ Ajeng Husaini pada Jum’at, 18 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Kronologi kejadian bermula ketika Siti Ajeng Husaini terbangun dari tidur dirinya tidak melihat Handphone serta isi dompet. Selanjutnya korban mencoba membangunkan pemilik kosan dan saat di cek ibu kos ternyata jendela korban ada bekas congkelan,” ungkap Kapolsek.
Tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Tapung, berhasil menangkap pelaku berinisial KF (20), warga Kota Lama, Kabupaten Rokan Hulu. Sedangkan JS (19) warga kecamatan Tapung dan dari pengakuan KF, dia nekat mencuri karena kebutuhan.
“Alasan pelaku mengambil Handphone serta uang karena sayap dan mudah mencongkel jendela korban dan barang curian tersebut di jual pelaku di daerah bukit kemuning dan hasil curian di bagi dua,” terangnya.
Untuk kronologi pengeroyokan terjadi pada saat kedua korban yaitu Ilyas dan Sukriadi pada tanggal 16 Juli 2025, pukul 23:00 WIB. Korban sedang mencari ikan di perairan dekat jembatan Leton 2 Siak, menuju perairan Desa Karya Indah.
“Di lokasi korban melihat beberapa orang sedang meracun ikan dan korban menegur pelaku untuk tidak meracun. Karena tidak terima di tegur akhirnya dua orang pelaku melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap kedua korban yang menyebabkan luka serius,” terang Kompol David.
Dari rangkaian penyelidikan dari TKP dan keterangan saksi di lokasi kejadian, Unit Reskrim berhasil ungkap pelaku pengeroyokan yaitu saudara (AR) dan saudara (MA) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu box tempat ikan, 2 paralon dan baju yang di pakai pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, untuk pelaku pengeroyokan akan di jerat dengan Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(red)















