PEKANBARU – Mantan Penjabat Walikota Pekanbaru dan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun S.STP M.AP didampingi oleh kuasa hukumnya Ahmad Yusuf S.H, Weny Friaty S.H dan Khairul Ahmad S.H M.H, Minggu 13 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, mendatangi Polresta Pekanbaru untuk melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan miliknya.
Pemalsuan tersebut didapati mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau pada lembaran Surat Perintah Tugas berdasarkan nomor: 160/SPT/untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka konsultasi terkait rekomendasi Ranperda Penyelenggara Kepemudaan ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta dari tanggal 02 Juli 2020 s/d 04 Juli 2020.
Disampaikannya bahwa, tandatangan yang tertera dalam dokumen dimaksud bukanlah miliknya. Menurut Ahmad Yusuf S.H, langkah pelaporan ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu, saat tim kuasa hukum mencari dan menganalisa beberapa berkas yang ada dan didapat tandatangan palsu yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
“Kami bersama klien kami berupaya mencari dan menganalisa berkas-berkas yang bisa kami peroleh untuk kepentingan hukum klien kami atas tuduhan yang sudah terlanjut menyeruak sejak musim Pilkada Pekanbaru 2024 lalu. Dan kami bersama klien menemukan tandatangannya yang dipalsukan oleh oknum pegawai di OPD yang dia pimpin,” terangnya.
Ahmad Yusuf menambahkan, walaupun baru beberapa dokumen yang mereka analisa, Alumni Universitas Islam Riau (UIR) ini yakin akan ditemukan lagi kasus yang sama pada berkas yang saat ini dipegang oleh pihak Polda Riau.
“Kami yakin se yakin yakinnya, jika dihadapkan kepada klien kami seluruh SPT yang ada pada Polda Riau terkait kasus dugaan SPPD tahun anggaran 2020 dan 2021, berkemungkinan besar akan ditemukan hal yang serupa. Jika sampai ini terjadi, maka menurut hemat kami, ada otak intelektual perampok kas daerah ini, lalu bisa jadi mereka-mereka ini menuding klien kami sebagai pelakunya,” jelasnya lagi.
Di sisi lain, Weny yang juga penasehat Muflihun menambahkan, dirinya teringat pada kasus yang menimpa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai yang terkena kasus pidana SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun 2024 lalu.
Menurut Kuasa Hukum Muflihun yang lain, Khairul Ahmad S.H M.H guna mendalami persoalan ini, timnya belajar dari kasus Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai.
“Kami membaca dari beberapa media, tentunya kami harus teliti satu-persatu dokumen administrasi perihal SPPD di Setwan DPRD Provinsi Riau ini agar klien kami yang saat ini berstatus saksi, tidak menjadi korban pesakitan akibat perbuatan orang lain. Misalnya dalam sebuah media kami baca, saat persidangan Tengku Fauzan Tambusai, ada beberapa orang yang memiliki peran dalam persoalan administrasi SPPD ini disebut-sebut mengatasnamakan Plt Sekwan saat itu untuk meminta dana sebagai imbalan pembuatan SPPD fiktif. Nah, saat klien kami menjabat sebagai Sekwan, orang-orang ini juga memegang peranan penting dalam hal administrasi serta dokumen SPPD,” ujarnya.
Khairul menambahkan, Polda Riau mestinya memberikan attensi penuh terhadap orang-orang ini, yang namanya terang dan jelas disebut dalam persidangan pada kasus sebelumnya.
“Kami sudah mempelajari polanya, dan akan tetap mendalami, hingga persoalan ini terang benerang. Dan Polda Riau menurut kami harus segera menelaah kembali seluruh dokumen terkait SPPD di Sekretariat DPRD Provinsi Riau sejak sebelum era Muflihun, hingga saat ini. Dan jika terdapat juga indikasi pemalsuan tandatangan sekwan-sekwan, tidak hanya Muflihun, maka sudah barang tentu penyebab persoalan ini bukan ada pada sekwan, melainkan pada orang-orang yang saat ini masih bersembunyi, karena adanya orang lain yang dapat dituding,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam beberapa berita media elektronik disebutkan, saat Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan Tengku Fauzan Tambusai sebagai terdakwa dan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Riau, pada Jumat (4/10/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan dari 12 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Semua saksi sepakat bahwa mereka dihubungi oleh inisial DS, yang saat itu menjabat sebagai Staf Keuangan di DPRD Provinsi Riau dan inisial H, seorang honorer dibagian keuangan untuk menggunakan nama mereka dalam pembuatan SPPD fiktif dengan imbalan Rp1.500.000 untuk setiap pencairan.
“Mengapa seluruh saksi begitu mudah mempercayai inisial DS dan inisial H tanpa memverifikasi kebenarannya kepada Tengku Fauzan?” tanya Tim PH Tengku Fauzan kepada saksi-saksi saat itu.
Sebagai informasi, Muflihun beserta tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana diduga pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP yang terjadi pada Bulan Juli 2020 di duga tanda tangan pelapor yang dipalsukan didalam Surat Perintah Tugas berdasakan nomor: 160/SPT/ Untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka konsultasi terkait rekomendasi Ranperda Penyelenggara Kepemudaan ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta dari tanggal 02 Juli 2020 s/d 04 Juli 2020, Surat Perintah Perjalanan Dinas berdasarkan Nomor: 090/SPPD/ Tujuan Perjalanan dinas konsultasi terkait rekomendasi Ranperda Penyelenggara Kepemudaan ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Laporan Penjabat Walikota Pekanbaru pada masanya ini diterima dengan Nomor: STPLP/533/VIl/2025/POLRESTA PEKANBARU.
(red)