Jam Malam Pelajar Mulai Berlaku di Pebayuran, Babinsa: Ini Demi Masa Depan Anak Bangsa

Bekasi Pebayuran – Pemerintah bersama unsur TNI-Polri mulai menerapkan aturan jam malam bagi pelajar di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Kebijakan ini mulai diberlakukan Rabu (18/6/2025), menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam keadaan tertentu.

Patroli Dilakukan Rutin
Babinsa Koramil 11 Pebayuran, Serka Tarman mengatakan pihaknya akan melakukan patroli secara rutin di sejumlah titik rawan kerumunan remaja.

“Kami tidak mencari siapa yang salah, tapi memastikan anak-anak kita tidak terpapar hal-hal negatif di jalan pada malam hari,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Tarman merupakan prajurit TNI jebolan Armed Cikiwul, Ia mengatakan patroli akan dilakukan dengan pendekatan yang humanis.

Diedukasi dan Dipulangkan

Pj Danramil 11 Pebayuran, Lettu Arm Dikin, menegaskan pendekatan yang digunakan adalah pembinaan dan edukasi.

“Kalau ada pelajar yang masih nongkrong lewat jam 9 malam, kita data dan kita pulangkan ke rumahnya. Ini demi kebaikan mereka,” katanya.

Ia menyebut pihak Koramil bekerja sama dengan Polsek, Satpol PP, Linmas, serta warga setempat untuk menyukseskan pelaksanaan kebijakan ini.

Dukungan Penuh dari Polsek

Kapolsek Pebayuran, AKP Iing Suheri, mengatakan pihaknya mendukung penuh aturan jam malam tersebut sebagai langkah preventif.

“Kita ingin lingkungan tetap kondusif dan anak-anak terhindar dari hal negatif. Kegiatan belajar, ibadah, atau bersama orang tua tetap diperbolehkan,” ujarnya.

Sobir Orang Tua Sambut Positif
Sejumlah orang tua siswa di wilayah Pebayuran menyambut baik kebijakan tersebut, Mereka mengaku lebih tenang karena anak-anak tidak lagi berkeliaran di luar rumah pada malam hari.” Ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *