Jam Malam Pelajar Diberlakukan di Pebayuran, Babinsa hingga Anggota Polsek Turun ke Jalan

Bekasi Pebayuran – Suasana malam di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mulai berbeda sejak Rabu (11/6/2025). Para petugas dari unsur TNI, Polri, dan perangkat kewilayahan turun langsung ke jalan untuk menerapkan aturan jam malam bagi pelajar.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang mengatur larangan bagi peserta didik keluar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.

Serka Tarman, Babinsa Koramil 11 Pebayuran, mengatakan patroli akan dilaksanakan rutin setiap malam di titik-titik rawan kerumunan remaja.

“Kami tidak mencari pelanggar, tapi ingin memastikan pelajar berada di rumah dan tidak terpapar pengaruh negatif di luar malam hari,” ujar Serka Tarman.

Patroli digelar secara terpadu dan humanis, melibatkan personel Koramil, Polsek, Satpol PP kecamatan, Linmas, serta dukungan warga setempat.

Pj Danramil 11 Pebayuran, Lettu Arm Dikin, menjelaskan pendekatan yang digunakan lebih ke arah edukasi dan pembinaan.

“Kalau ada pelajar yang kedapatan nongkrong di atas jam 9 malam, akan kita data dan kita kembalikan ke rumahnya. Tujuannya bukan menghukum, tapi menjaga mereka,” katanya.

Hal senada diungkapkan Kapolsek Pebayuran, AKP Iing Suheri. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh pelaksanaan jam malam pelajar demi menciptakan lingkungan yang kondusif.

“Ini langkah preventif. Kita ingin pelajar fokus belajar dan tidak terlibat hal-hal negatif. Sekolah, ibadah, dan kegiatan bersama orang tua tetap diperbolehkan,” jelas Kapolsek.

Kebijakan ini juga disambut positif oleh orang tua siswa di wilayah Pebayuran yang mengaku merasa lebih tenang.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *