Audit Forensik Jadi Kunci Bongkar Dugaan Korupsi Desa Pabangbon

Bogor – Dugaan aroma korupsi kembali menyeruak dari pelosok desa. Kali ini terendus di Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Menjadi sorotan publik atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023 – 2024.

Dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa pabangbon. salah satunya perihal kegiatan pelaksanaan penyaluran program ketahanan pangan tahun anggaran 2023-2024.

Adapun yang diketahui oleh masyarakat umum atas adanya penjualan kerbau program ketahanan pangan oleh ketua PKK Desa Pabangbon ETN (istri kepala desa). Secara sepihak yang diketahui pada tanggal 07 mei 2025. Dalam hal tersebut patut dicurigai dan diduga merugikan masyarakat desa pabangbon dan negara.

Sementara itu Ketua Umum lembaga swadaya masyarakat Gerakan Nasional Padjadjaran (Genpar) Sambas Alamsyah turut ikut buka suara, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini adalah bentuk nyata dari dugaan kejahatan korporasi yang harus diusut hingga tuntas. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif atau kekeliruan akuntansi, tetapi kejahatan keuangan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam memanipulasi laporan keuangan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” ujar sambas.

“Kita tidak sesederhana itu bisa menerima alasan ‘laporan telah diaudit’ sebagai pembenaran tanpa adanya penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan ada instrumen kejangggalan Kasus-kasus seperti ini seringkali melibatkan kerjasama antara pejabat internal dan pihak eksternal untuk menutupi jejak korupsi. Oleh karena itu, harus dilakukan audit forensik yang lebih mendalam,” tegas sambas.

Setelah saya mendengar informasi ini dan langsung mengutus team Investigasi kami dilapangan untuk mendalami, kemudian beberapa bukti konkrit telah saya terima secara komperhensif

“Harapan kami krpada APH agar laporan yang sudah di sampaikan beberapa hari yang lalu perihal adanya hal-hal tersebut diatas segera ditindaknjut sesuai tanda terima Laporan,” cetusnya

Orientasinya dari semua masalah bukan hanya literasi konsideran. namun, fakta dilapangan menjadi indikator hasil akhir dari pembangunan Desa.

Dirinya berharap masih dikatakan Sambas kepada semua kepala Desa khususnya di kabupaten bogor jangan terlalu nyaman dengan anggaran negara jika implementasinya tidak sesuai fakta.

“Seiring dengan perkembangan zaman, warga Kecamatam Leuwiliang sudah cerdas dan bisa menilai hasil akhir dari proyek pembangunan. dengan catatan adanya monitoring dari LSM sebagai satu diantaranya ingin mewujudkan warga leuwiliang maju menuju Bogor Gemilang,” Tutupnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *