KAMPAR – Ketegangan mewarnai wilayah Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Jumat 31 Januari 2025 sore. Dua organisasi massa, Grib Jaya dan Pemuda Pancasila bersitegang di pinggir jalan lajur 2 Perum Pandau Permai. Konflik ini dipicu permasalahan terkait pendirian plang nama dan pagar nonpermanen di sebidang lahan yang diklaim kedua ormas.
Permasalahan ini berawal dari pendirian plang nama dan pagar nonpermanen oleh Ormas Grib Jaya Provinsi Riau di sebidang lahan seluas lebih kurang 2 Ha. Lahan tersebut diklaim masih dalam pengawasan Ormas Pemuda Pancasila berdasarkan surat kuasa dari pemilik lahan.
“Situasi sangat tegang, massa dari kedua ormas berkumpul dengan jumlah yang cukup banyak. Kami langsung turun ke lokasi dan melakukan mediasi antara pimpinan masing-masing ormas,” ungkap Kapolsek Siak Hulu, Kompol Fauzi SH MH, Minggu (01/02)
Mediasi pertama dilakukan oleh Kapolsek Siak Hulu dengan mengajak kedua pihak untuk menjelaskan permasalahan dengan kepala dingin. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Dankoti PP Provinsi Riau, Ari Gaufar SH menegaskan, kami minta agar pihak Grib Jaya dapat melakukan pembongkaran terlebih dahulu pagar dan plang nama hingga adanya hasil kesepakatan saat mediasi nantinya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami bersedia melakukan mediasi, namun kami tidak mendapatkan persetujuan untuk membongkar pagar dan plang nama Grib Jaya,” jawab Panglima Grib Jaya DPD Provinsi Riau, Pendi.
Menyadari bahwa situasi semakin tegang, polisi mengajak TNI untuk bersama-sama melakukan mediasi. Dir Intelkam Polda Riau, KBP Wimboko SIK MSi, Kasat Samapta Polresta Pekanbaru AKBP Maryanta SH, Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK, Kasat IK Polres Kampar AKP JWH Matondang SH, Camat Siak Hulu Irwansyah SSTP, Kapolsek Siak Hulu Kompol Fauzi SH MH, Danramil 06/SH Kapten CBA Y Zebua hadir di lokasi untuk mencari solusi.
Namun, tengah perundingan massa dari anggota PP dan Grib Jaya turun ke jalan dengan saling berhadapan membentuk kelompok, situasi pun semakin tegang.
Kapolres Kampar secara tegas meminta Panglima Grib Jaya DPD Provinsi Riau untuk segera menghubungi dan menghdirkan kuasa hukum Grib Jaya yang telah memberi perintah melakukan pemagaran lahan secara sepihak.
“Apabila tidak dapat dihadirkan maka massa dari Grib Jaya akan dibubarkan secara paksa karena dianggap telah menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tegas Kapolres Kampar.
Berkat upaya persuasif, situasi akhirnya dapat diredam dan kedua belah pihak sepakat untuk membubarkan diri dan melanjutkan mediasi pada hari Senin 03 Februari 2025 di Polda Riau.
Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan damai terkait konflik lahan dan mencegah terjadinya bentrokan antar ormas di masa mendatang.
(red)