Polres Rohil Berhasil Mengungkap Pelaku Penangkapan Satwa Liar Dilindungi di Kepenghuluan Panipahan Darat

ROHIL – Polisi berhasil menangkap UST (30), pelaku dugaan tindak pidana penangkapan satwa yang dilindungi di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Minggu (26/01/25) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Ipda Dahri Iskandar Lubis membenarkan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penangkapan satwa yang dilindungi yang tengah ditangani.

“Pelaku UST (30), warga Jalan Bhakti Mesjid Raya, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan penangkapan satwa liar di kawasan tersebut,” terang Ipda Dahri, Kamis (30/01).

Sepuluh (10) kotak fiber yang berisikan Belangkas dan 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih turut diamankan untuk barang bukti.

Semula Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang hendak memperdagangkan hewan dilindungi.

“Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan melakukan penyelidiki kebenaran informasi tersebut,” ujar Ipda Dahri.

Kemudian tim menuju ke TKP dan melihat 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih yang bermuatan 10 kotak fiber serta 2 orang laki laki yang diketahui berinisial UST dan A yang merupakan pengurus angkutan dan supir mobil.

“Tim mengajak kedua orang tersebut untuk melakukan pengecekan isi kotak fiber dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa isi dari 10 kotak fiber tersebut berupa hewan laut Belangkas yang merupakan hewan dilindungi,” ungkap Ipda Dahri.

Tim kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti berupa 10 kotak fiber yang berisikan Belangkas dan 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga ke Polsek Panipahan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur tentang larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi Jo Permen Lingkungan hidup dan kehutanan RI no. P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018,” tegas Ipda Dahri.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *