3 Pengedar Narkoba di Kusau Makmur, Begini Modusnya

KAMPAR – Polisi menangkap 3 orang terkait peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Harapan Jaya Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial JH (22), RD (24) dan RM (18).

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tentang dugaan peredaran narkotika di Dusun II Harapan Jaya.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat mengendarai sepeda motor,” kata AKP Era Maifo, Minggu (12/1).

Kasat mengungkapkan, dari tangan pelaku yang ditangkap tim menyita barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu. Empat paket sempat dibuang oleh RD ke arah sebelah kirinya dan satu paket ditemukan di tumpukan pasir.

“Ketiga pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka mendapatkan dari JM (DPO) di daerah Kisaran, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

JH, RD dan RM bersama barang bukti diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *