Sita 2,48 Gram, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Sungai Keranji

KUANSING – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (9/1).

Dalam operasi tersebut, tim berhasil meringkus AS (33) yang diduga sebagai penjual sekaligus pengedar narkotika dengan barang bukti 2,48 gram.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, operasi ini diawali dengan penyelidikan intensif yang dilakukan tim di sekitar Desa Sungai Keranji sejak pukul 17.00 WIB. Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang duduk di sebuah pondok.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 12 paket narkotika jenis sabu di tangan kanan pelaku dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Hasil interogasi, pelaku memperoleh narkotika jenis sabu dari I (DPO) dengan harga Rp1.800.000 dengan sistem pembayaran yang digunakan adalah bayar setelah barang habis terjual.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara yang berat sebagai bentuk efek jera atas kejahatan narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Novris H Simanjuntak SH MH menyampaikan, pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Sinergitas dengan masyarakat sangat penting untuk mengungkap jaringan narkotika lebih luas,” ujarnya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *