KUANSING – Polres Kuansing menggelar kegiatan press release pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (31/12/2024). Acara ini berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH.
Kapolres Kuansing dalam penyampaiannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Polsek Singingi Hilir dalam beberapa operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat bersih 49,07 gram. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait. Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut dalam air, sebagai bentuk pemusnahan fisik yang efektif dan aman.
Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah memiliki kekuatan tetap (inkrah).
“Kami berharap melalui pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Kuansing yang bersih dari narkoba,” ujar AKBP Pangucap Priyo Soegito dalam sambutannya.
Kegiatan Press Release Polres Kuansing ini berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif.
“Melalui kegiatan ini, Polres Kuansing berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika serta memperkuat sinergi antara kepolisian, instansi terkait dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” pungkas Kapolres.
(red)