SIAK – Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial BP alias BB (33) di Gerbang S2 PT IKPP Perawang, Senin (26/1/2025) lalu.
Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyonom menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di mana petugas lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial L alias L di wilayah Perawang Barat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka inisial L alias L yang terlebih dahulu ditangkap mengakui telah menyerahkan dua paket sabu kepada tersangka B untuk diedarkan di Kecamatan Tualang,” ujar Kapolsek Tualang, Selasa (03/02).
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka B di kawasan Gerbang S2 PT IKPP Perawang.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu, delapan bungkus plastik klip putih bening kosong dan satu unit handphone merk VIVO Y 19 warna ungu,” terang Kompol Teguh.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial T (DPO).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Dengan ancaman hukuam 5-15 tahun Penjara,” tegas Kapolsek.
(red)
