DUMAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 04 Januari 2026 di parkiran Wisma Amira, Jalan MH Thamrin 77, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Tersangka berinisial RF alias Ucok (25) dan nilai kerugian yang korban mencapai sekitar Rp34 juta.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, menurut keterangan korban Ronaldo, kejadian terjadi pada hari Minggu, 04 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
“Saat itu, korban menyuruh saksi Edi Hariadi Sinaga (29) untuk membeli sarapan menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, ketika saksi sampai di parkiran, sepeda motor tersebut tidak ditemukan lagi,” ungkap AKP Agung.
Sepeda motor yang hilang adalah Yamaha N Max tahun 2021 berwarna hitam dengan nomor polisi BM 6259 IV, nomor rangka MH3S65620MJ294917 dan nomor mesin G3L8E-0546254.
“Nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp34 juta,” terang AKP Agung.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama lebih dari 3 minggu, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polres Dumai, Ipda Ilham Muhammad Dzaki berhasil mengamankan tersangka RF pada hari Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 13.20 WIB di Hotel Wisata Jalan Merdeka, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai bersama barang bukti satu batang kunci sepeda motor lain untuk merusak kontak motor korban.
“Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan ini disangkakan berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas AKP Agung.
Untuk langkah tindak lanjut, kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, melengkapi seluruh berkas penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan Surat Perintah Penahanan (SP2HP) sesuai ketentuan serta mengirimkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap setiap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Dumai,” tegas AKP Agung.
(red)
