KAMPAR – Dalam waktu kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Indomaret dan Teras BRI di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kamis (18/12).
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menjelaskan, pada hari Jumat, 19 Desember 2025, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
“Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan pengejaran,” kata AKP Gian.
Hasilnya, pada hari yang sama, tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku di Simpang Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang yang berinisial DKW (52), AIS (33) dan AS (30).
“Hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku DKW merupakan otak dari aksi pencurian tersebut dan merupakan residivis dalam kasus yang sama,” terang Kasat.
Dalam melakukan aksinya, pelaku DD dibantu oleh RY (DPO) dan pelaku AIS serta pelaku AS yang berperan sebagai penadah hasil curian.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Scoopy, satu unit hp Redmi, uang tunai pecahan lima puluh ribuan sebanyak 18 lembar, KTP an DKW dan 49 bungkus rokok berbagai merk,” ungkap AKP Gian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tim saat ini masih melakukan pengejaran terhadap RY dan DD (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.
(red)
