Indeks

Amankan 1,03 Gram Sabu, Polsek Kampar Kiri Ungkap Kasus Narkoba di Kedung Mulyo

KAMPAR – Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengedar berinisial RS (23) di Dusun Kedung Mulyo SP3 Blok C Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Selasa (9/12).

Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 gram, satu unit handphone Android merk OPPO A17, satu bungkus plastik klip bening sedang dan uang tunai Rp150 ribu.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Dusun Kedung Mulyo.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Gufron melakukan penyelidikan,” kata Kompol Rusyandi, Rabu (10/12).

Setelah melakukan penyelidikan, tim mencurigai sebuah rumah di Dusun Kedung Mulyo yang sering didatangi tamu pada tengah malam.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah yang mengaku bernama RS dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan enam paket kecil narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” terang Kapolsek.

Polsek Kampar Kiri mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, tanpa dukungan masyarakat operasi tersebut tidak akan berhasil.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar Kompol Rusyandi.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan metamfetamin.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

(red)

Exit mobile version