Indeks

Polsek Kuantan Hilir Tertibkan PETI, 10 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

KUANSING – Kepolisian Resor Kuantan Singingi terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kali ini, Polsek Kuantan Hilir melaksanakan penertiban PETI di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Jumat (30/1/2026) pagi.

Penertiban tersebut dilaksanakan sekira pukul 09.30 WIB oleh personel Polsek Kuantan Hilir berdasarkan laporan masyarakat serta tindak lanjut pemberitaan salah satu media online terkait maraknya aktivitas PETI di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat Polri terhadap informasi dan keluhan masyarakat.

“Penertiban ini adalah wujud komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin. PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Iptu Edi.

Adapun lokasi penertiban meliputi Desa Kasang Limau Sundai, Desa Rawang Ogung dan Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Dalam pelaksanaan di lapangan, tim menemukan sejumlah rakit PETI yang masih aktif. Di TKP pertama, Desa Kasang Limau Sundai dilakukan penindakan terhadap 4 unit rakit PETI. Di TKP kedua, Desa Teratak Jering, tim menindak 2 unit rakit PETI. Sementara di TKP ketiga ditemukan 4 unit rakit PETI. Total keseluruhan sebanyak 10 unit rakit PETI berhasil ditertibkan.

Sebagai langkah tegas agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku, seluruh rakit PETI tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan serupa. Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,” pungkasnya.

(red)

Exit mobile version