KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar berhasil tangkap pelaku pencabulan anak berinisial AC (45), warga Kecamatan Bangkinang Kota, Senin (22/12).
“Pelaku ditangkap atas laporan Ibu korban, SR (51) bahwa anaknya W (15) sudah dicabuli ayah tirinya sejak 5 tahun lalu,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (23/12).
Awal terbongkarnya aksi keji pelaku ini saat korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku pada Jum’at, 19 Desember 2025 dan menceritakan apa yang dialaminya selama ini.
“Aksi bejad pelaku semenjak menikahi Ibu korban lima tahun lalu,” ujar Kasat.
Setiap melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban.
“Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” terang Kasat.
Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti.
“Senin, 22 Desember 2025 korban dibawa ke RS untuk dilakukan Visum Et Refertum,” ungkap Kasat
Setelah mengetahui keberadaan pelaku di Desa Sei Jernih, tim langsung menangkapnya dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” tegas Kasat.
(red)
