Ketum PASU Sayangkan Kepsek SMKN 10 Medan yang Tidak Transparan

Medan : Dalam pemberitaan sebelumnya pada Jum’at 17 Mai 2024, Kepala Sekolah SMKN 10 Medan diberitakan tidak transparan dalam pengelolaan Dana BOS.

Hal ini terbukti saat awak media konfirmasi kepada Humas Sekolah SMKN 10 Medan Monik yang tidak memberikan tanggapan beberapa hari lamanya.

Dalam kesempatan ini awak media ingin mempertanyakan tentang pengelolaan Dana BOS yang dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan sekolah tersebut.

Dipemberitaan sebelumnya data yang dihimpun dari catatan Jaringan Pencegahan Korupsi pengelolaan Dana BOS Tahap I Tahun 2023 untuk pengembangan perpustakaan SMKN 10 Medan senilai Rp. 180.422.500. Dan pada tahap II 273.957.500. Dan pada tahap I Tahun 2023 penggunaan Dana BOS untuk administrasi kegiatan sekolah senilai Rp. 288.921.484. Begitu juga tahap II senilai Rp. 431.648.375.

Atas sikap tidak transparan Kepala Sekolah SMKN 10 Medan melalui Humasnya Ibuk Monik. Ketum PASU Eka Putra Zakran SH MH selaku fraksi hukum sangat kecewa.

“Media adalah sebagai penyampai informasi kepada publik untuk mencerdaskan anak bangsa. Jadi dengan ketidak terbukaan publik yang dilakukan pihak sekolah SMKN 10 Medan jelas menyalahi ketentuan dalam keterbukaan publik,” kata Eka Putra Zakran SH, MH, Sabtu 25 Mai 2024.

Dikatakan Ketum PASU yang akrab disapa Epza. Sekolah adalah tempat anak-anak bangsa menimba ilmu sebagai penerus kepemimpinan di Indonesia kedepan.

“Semestinya sekolah harus lebih transparan kepada publik sebagai wujud terciptanya keterbukaan publik,” tutup Epza. (sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *